- PALANG MERAH REMAJA (PMR)
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah kegiatan remaja di sekolah atau lembaga pendidikan normal dalam kepalangmerahan melalui program kegiatan ekstra kurikuler.
Anggota PMR:
- PMR MULA setingkat SD
- PMR MADYA setingkat SMP
- PMR WIRA setingkat SMA
Syarat menjadi anggota PMR:
- WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia
- Berusia 7-20 tahun dan belum menikah
- Berpendidikan setingkat SD, SLTP dan SLTA
- Bersedia mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar kepalangmerahan
- Mendapat persetujuan orang tua/wali
Kegiatan PMR:
- Pengumpulan bantuan di sekolah untuk korban bencana
- Bakti sosial dengan kunjungan ke rumah sakit atau panti jompo/panti asuhan untuk perawatan keluarga, gerakan kebersihan lingkungan, dsb
- Mengikuti gerakan kakek/nenek angkat asuh
- Mengikuti pelatihan remaja sebaya di bidang kesehatan remaja dan HIV/AIDS
- Donor darah siswa
- Seni (majalah dinding, lomba-lomba)
- Program persahabatan remaja palang merah regional/internasional
- Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) PMR
Ruang lingkup kegiatan PMR dikenal dengan nama Tri Bakti Remaja yang mengandung arti:
- Berbakti kepada masyarakat (seperti mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo,
- Menjadi donor darah.
- Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan (misalnya, mempraktikkan kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekitar)
- Mempererat persahabatan nasional dan internasional (contohnya, melakukan latihan Gabungan PMR dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan)
Note: Untuk mendaftar sebagai anggota PMR, dapat menghubungi pihak sekolah masing-masing
- KORPS SUKARELA (KSR)
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR. Anda dapat mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Kota/Kabupaten.
Bila Anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, anda dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan. Anda dapat bergabung menjadi anggota KSR setelah melewati pendidikan dasar di PMI Kota/Kabupaten maupun UKM KSR-PMI di Perguruan Tinggi.
Syarat Menjadi Anggota KSR:
- WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
- Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku
Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Kota/Kabupaten. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di PMI Kota/Kabupaten untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.
Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota “Satgana” (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana).
Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan KSR:
- Donor darah sukarela
- Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
- Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
- Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
- Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
- Ketrampilan hidup
- Temu Karya KSR
- Membantu PMI Kota/Kabupaten membina Anggota PMR
- TENAGA SUKARELA (TSR)
Tenaga Sukarela (TSR) adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb dan bersedia menjadi relawan PMI. Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Kota/Kabupaten atau PMI Provinsi setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan tersebut.
Syarat Menjadi Anggota TSR:
- Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
- Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat.
- Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll
- Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
- Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
- Bersedia mengabdikan diri di PMI
- Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Persyaratan Bagi WNA:
- WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
- Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
- Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
- Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI.
- DONOR DARAH SUKARELA (DDS)
Donor Darah Sukarela (DDS) adalah orang yang dengan sukarela mendonorkan darahnya. Banyaknya DDS yang rutin donor darah, dapat memenuhi kebutuhan darah setiap hari. Hal ini tentu sangat menguntungkan pasien yang membutuhkan darah. DDS membantu tersedianya darah sehat yang sudah siap diolah dan siap digunakan kapan pun. Sayangnya, jumlah DDS masih belum banyak atau baru 2-3% saja secara keseluruhan. Padahal idealnya jumlah DDS itu minimal 4% dari jumlah penduduk suatu daerah. Sehingga sangat penting bagi siapapun dapat menjadi DDS untuk membantu sesama mendapatkan darah yang dibutuhkan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para pendonor, PMI dan Pemerintah memberikan piagam penghargaan kepada para DDS yang telah menyumbangkan darahnya sebanyak 15 kali, 30 kali, 50 kali, 75 kali, dan 100 kali. Donor darah sukarela 100 kali mendapatkan penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI).
Pemberian piagam penghargaan tersebut sebagai berikut:
- Penghargaan kepada DDS 5X dan 50X diberikan oleh PMI Kota/Kabupaten
- Penghargaan kepada DDS 75X oleh Gubernur dan PMI Provinsi
- Penghargaan Satya Lancana Kebaktian Sosial kepada DDS 100 X oleh Presiden
PELATIHAN PMI
- PELATIHAN PP
- PELATIHAN MPB
- PELATIHAN WHOSS/ WATER AND SATITASI
- PELATIHAN PEMBINA SPAB
- PELATIHAN K3
1. PENGERTIAN PERTOLONGAN PERTAMA
Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada seseorang yang sakit atau cedera sebelum mendapatkan bantuan medis yang lebih lengkap. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan jiwa, mencegah kondisi memburuk, dan mengurangi rasa sakit. Pertolongan pertama dapat diberikan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang tidak memiliki latar belakang medis sekalipun.
Tujuan Pertolongan Pertama
- Menyelamatkan jiwa: Prioritas utama adalah memastikan korban tetap hidup. Ini melibatkan tindakan seperti memeriksa pernapasan dan detak jantung, serta memberikan bantuan pernapasan jika diperlukan.
- Mencegah kondisi memburuk: Pertolongan pertama bertujuan untuk mencegah cedera atau penyakit bertambah parah. Misalnya, menghentikan pendarahan atau menstabilkan patah tulang.
- Meringankan rasa sakit: Pertolongan pertama dapat membantu mengurangi rasa sakit korban, misalnya dengan memberikan obat pereda nyeri atau memberikan kompres dingin.
Penting untuk diingat bahwa pertolongan pertama bukanlah pengganti perawatan medis profesional. Jika kondisi korban parah atau Anda tidak yakin, segera panggil bantuan medis.
- PENGERTIAN MENEJEMEN TANGAP DARURAT BENCANA
Manajemen tanggap darurat bencana adalah proses sistematis untuk menggunakan arahan, organisasi, dan keterampilan operasional dan kapasitas operasional untuk menerapkan kebijakan dan meningkatkan kapasitas penanggulangan untuk mengurangi dampak buruk dari bahaya dan kemungkinan terjadinya bencana.
Manajemen tanggap darurat bencana didefinisikan sebagai proses yang berkelanjutan yang terdiri dari serangkaian kegiatan sebelum, selama dan setelah suatu kejadian/peristiwa, dipisahkan menjadi empat tahap utama: mitigasi, kesiapsiagaan, respons dan pemulihan.
Tahap tanggap darurat dirancang dan dilaksanakan pada saat sedang terjadi bencana. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahap tanggap darurat, diantaranya yaitu:
- Pengkajian yang tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya.
- Penentuan status keadaan darurat bencana.
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
- Pemenuhan kebutuhan dasar.
- Perlindungan terhadap kelompok rentan.
Tujuan dari respon darurat terhadap suatu bencana yakni untuk mengatasi dampak negatif yang diakibatkan oleh bencana agar risiko yang ditimbulkannya tidak menyebar luas dan tidak berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Sumber dan konten terkait.
- PENGERTIAN WHOSS/ WATER AND SATITASI
Pengertian WHOSS/Air, Sanitasi, dan Kebersihan
WHOSS adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tiga aspek penting dalam kesehatan masyarakat, yaitu:
- Air (Water): Meliputi ketersediaan air bersih yang cukup dan aman untuk kebutuhan sehari-hari, seperti minum, memasak, mandi, dan mencuci.
- Sanitasi (Sanitation): Meliputi pengelolaan limbah manusia dan hewan, serta kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran penyakit. Sanitasi yang baik mencakup ketersediaan fasilitas sanitasi yang layak, seperti jamban, serta sistem pembuangan limbah yang aman.
- Kebersihan (Hygiene): Meliputi praktik-praktik kebersihan individu dan masyarakat untuk mencegah penyebaran penyakit. Kebersihan yang baik mencakup cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan makanan dan minuman, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Pentingnya WHOSS
WHOSS sangat penting untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia. Akses terhadap air bersih, sanitasi yang layak, dan kebersihan yang baik dapat mencegah berbagai penyakit menular, seperti diare, kolera, dan tifus. Selain itu, WHOSS juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
- PENGERTIAN SATUAN PENDIDIKAN SATUAN BENCANA
Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan tangguh terhadap bencana. Program ini dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan satuan pendidikan dalam menghadapi bencana.
Tujuan SPAB
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga satuan pendidikan tentang risiko bencana dan cara menghadapinya.
- Membentuk tim siaga bencana di setiap satuan pendidikan yang terlatih dan mampu melakukan tindakan pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan bencana.
- Menyusun rencana kontingensi yang komprehensif dan terintegrasi untuk menghadapi berbagai jenis bencana.
- Meningkatkan kapasitas infrastruktur satuan pendidikan agar tahan terhadap bencana.
- Mengintegrasikan pendidikan kebencanaan dalam kurikulum pembelajaran.
Manfaat SPAB
- Menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
- Mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian materi akibat bencana.
- Mempercepat pemulihan kondisi satuan pendidikan setelah terjadi bencana.
- Meningkatkan citra satuan pendidikan sebagai lembaga yang peduli terhadap keselamatan dan keamanan warganya.
Implementasi SPAB
Implementasi SPAB melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Satuan pendidikan, sebagai pelaksana utama program.
- Pemerintah daerah, sebagai pemberi dukungan dan fasilitasi.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai mitra dalam pelatihan dan simulasi.
- Organisasi non-pemerintah, sebagai pendamping dan pemberi bantuan teknis.
Tantangan Implementasi SPAB
- Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
- Kurangnya kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan bencana.
- Koordinasi yang belum optimal antar berbagai pihak terkait.
Kesimpulan
SPAB merupakan program yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan tangguh terhadap bencana. Implementasi program ini membutuhkan komitmen dan kerjasama dari seluruh pihak terkait. Dengan implementasi SPAB yang baik, diharapkan satuan pendidikan di Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi bencana dan meminimalkan dampaknya.